Thursday 31 January 2019

Kertas Kerja dan Program Kerja Audit



KERTAS KERJA AUDIT DAN PROGRAM KERJA AUDIT
 (MAKALAH DISUSUN GUNA MEMENUHI TUGAS
MATA KULIAH : Audit Manajemen)
DOSEN :LINCE BULUTODING, SE.,M.Si.,Ak.,CA.


KELOMPOK 1
Ø  NITA LESTARI                                              (90400114083)
Ø  ROSDIANA                                                     (90400114090)           
Ø  NURISMI P. SYAHBANI                              (904001140100)
Ø  ANDI SEPTIANI EWIANTIKA. H             (90400114105)           
Ø  FIRDA UTAMA                                             (90400114115)
Ø  ANDI NURAILKA                                         (90400114123)
 



AKUNTANSI 2014
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR










BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Auditing menurut Sukrisno Agus (2004) adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.  Selain itu tujuan auditing adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang diterima. Jadi bukti audit besar pengaruhnya terhadap kesimpulan auditor, oleh karena itu auditor harus mengumpulkan dan mengevaluasi bukti yang cukup dan kompeten agar keputusan yang diambil tidak menyesatkan pihak pemakai atau pihak berkepentingan. Bukti audit diperoleh selama pekerjaan lapangan dimana harus didokumentasikan dengan baik dalam kertas kerja audit disertai klarifikasi bukti audit.
Kertas kerja (working paper) merupakan mata rantai yang menghubungkan catatan klien dengan laporan audit. Oleh karena itu, kertas kerja merupakan alat penting dalam profesi akuntan publik. Dalam proses auditnya, auditor harus mengumpulkan atau membuat berbagai tipe bukti kertas kerja, untuk mendukung simpulan dan pendapatnya atas laporan keuangan auditan. Untuk kepentingan pengumpulan dan pembuatan bukti itulah auditor membuat kertas kerja. SA seksi 339 kertas kerja merupakan mata rantai yang menghubungkan catatan akuntansi klien dengan laporan audit yang dihasilkan oleh auditor. Jadi Kertas Kerja Audit (KKA), digunakan auditor untuk mendokumentasikan seluruh catatan, bukti dan dokumen yang dikumpulkan dan simpulan yang dibuat auditor dalam setiap tahapan audit. Kertas kerja audit berfungsi mendukung laporan hasil audit , sehingga KKA ini harus direvisi secaraberjenjang. Oleh karena itu kertas kerja disusun sebagai mana semestinya, berdasarkan prosedur, standar, dan di review secara berjenjang.
Berbicara mengenai standar, dalam pembahasan ini akan dibahas mengenai standar GAO dalam mempersiapkan kertas kerja audit. GAO (General Accounting Office), didirikan dengan Budget and Accounting ACT of 1921. Perubahan nama GAO menjadi Government Accountability Office dilakukan pada tahun 2004. GAO adalah bagian dari United States Congress yang bertugas untuk melakukan audit, evaluasi dan investigasi. GAO tidak hanya melakukan audit laporan keuangan melainkan juga melakukan audit kinerja. Kebijakan GAO mengenai prosedur pemeriksaan dalam audit laporan keuangan dan audit kinerja dinyatakan dalam Government Auditing Standards atau yang dikenal juga sebagai Yellow Book. Konsep pengendalian menurut GAO dpt dilakukan melalui 8 (delapan) sarana yg sering disebut sebagai pengendalian intern yaitu Pengorganisasian, Kebijakan, Prosedur, Personil, Perencanaan, Pencatatan, Pelaporan dan Review Intern.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana menyiapkan kertas kerja berstandar GAO ?
2.      Contoh / ilustrasi Kertas Kerja.

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui bagaimana cara menyiapkan kertas kerja berstandar GOA.
2.      Untuk mengetahui contoh/ilustrasi kertas kerja.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Ayat Al-Qur’an dan Hadis
1.      Surat Al-Infithar (82): Ayat 10-12

Artinya : “Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu) yang mulia (di sisi Allah) dan mencatat (pekerjaan pekerjaanmu itu) mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Pada surat Al-Infithar ayat 10 sampai ayat 12 diatas dijelaskan bahwa para malaikat penjaga yang mulia itu senantiasa mengawasi kalian, maka janganlah kalian melakukan keburukan, karena mereka pasti mencatat semua perbuatan kalian. Auditor selalu dalam pengawasan Allah yang akan dicatat semua perbuatannya oleh Malaikat, maka auditor akan melakukan tugasnya sebagai pembuat kertas kerja audit akan bersikap jujur dan adil dalam mengumpulkan bukti ataupun dokumen yang dapat digunakan pada saat melaksanakan tugas audit. Akuntan muslim harus berupaya untuk selalu menghindari pekerjaan yang tidak disukai oleh Allah SWT karena takut mendapat hukuman di dunia dan di akhirat.

2.      Surat Al-Hujuraat (49) ayat 6 :


 Artinya : Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.

Ayat tersebut menjelaskan tentang bagaimana auditor harus memeriksa dengan teliti kertas kerja yang telah dibuat. Auditor harus meneliti dari bukti-bukti dan data-data yang telah dikumpulkan sehingga menjadi kertas kerja yang sesuai dengan standar audit.

3.      Hadis Nabi Dikeluarkan ibnu majah dari ibadah ibnu shamit dalam sunannya/Kitab Al-Ahkam : Nomor Hadis 1332 dan diriwayatkan oleh Ahmad dari Ibnu Abas, dan Malik dari Yahya)

Yang Artinya : Rasulullah s.a.w menetapkan : Tidak boleh membahayakan/merugikan orang lain dan tidak boleh (pula) membalas bahaya(kerugian yang ditimbulkan oleh orang lain) dengan bahaya (perbuatan yang merugikannya). Artinya : Rasulullah s.a.w. menetapkan :Tidak boleh membahayakan/merugikan orang lain dan tidak boleh (pula) membalas bahaya (kerugian yang ditimbulkan oleh orang lain) dengan bahaya (perbuatan yang merugikannya).”

Hadis tersebut menjelaskan bagaimana seorang auditor dalam membuat kertas kerjanya harus sesuai dengan fakta dari bukti-bukti, dokumen-dokumen serta data-data yang telah dikumpulkan dan tidak diperbolehkan merubah atau mengganti data-data yang sebenarnya terjadi yang akan memberikan keuntungan tersendiri bagi auditor yang bersangkutan, dan malah akan merugikan pihak-pihak yang akan mengunakan kertas kerja tersebut ataupun akan merugikan auditor itu sendiri.

B.       Mempersiapkan Kertas Kerja Dengan Standar GAO

1.      Kertas Kerja Audit
Kertas Kerja Audit (KKA) menurut IBK Bayangkara merupakan catatan catatan yang dibuat dan data-data yang dikumpulkan auditor secara sistematis pada saat melaksanakan tugas audit. Untuk memberikan gambaran yang lengkap terhadap proses audit, KKA harus mencerminkan langkah-langkah kerja audit, pengujian-pengujian yang dilakukan, informasi yang diperoleh, dan kesimpulan hasil audit. Jadi dengan kata lain Kertas Kerja Audit (KKA), digunakan auditor untuk mendokumentasikan seluruh catatan, bukti dan dokumen yang dikumpulkan dan simpulan yang dibuat auditor dalam setiap tahapan audit.
a.      Manfaat Kertas Kerja Audit
Setiap auditor wajib membuat Kertas Kerja Audit saat melaksanakan tugas audit. Manfaat utama dari Kertas Kerja Audit antara lain :
1.      Merupakan dasar penyusunan laporan hasil audit.
2.      Merupakan alat bagi atasan untuk mereview dan mengawasi pekerjaan para pelaksana audit.
3.      Merupakan alat pembuktian dari laporan hasil audit.
4.      Menyajikan data untuk keperluan referensi.
5.      Merupakan salah satu pedoman untuk tugas audit berikutnya.
Begitu pentingnya KKA bagi suatu penugasan audit, maka penyusunan KKA oleh auditor harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Lengkap
2.      Bebas dari kesalahan
3.      Didasarkan atas fakta dan argumentasi nasional.
4.      Sistemaatis, bersih, mudah dipahami, dan diatur dengan rapi.
5.      Memuat hal-hal penting yang relevan dengan audit.
6.      Mempunyai tujuan yang jelas.
7.      Sedapat mungkin hindari pekerjaan menyalin ulang.
8.      Dalam setiap kertas kerja harus mencantumkan kesimpulan hasil audit dan komentar atau catatan reviewer.




b.      Bentuk dan Isi Kertas Kerja Audit
Bentuk KKA pada audit manajemen menekankan kepada bagaimana menyiapkan temuan-temuan audit untuk digunakan dalam penyusunan laporan audit. Secara lebih rinci, bentuk KKA pada audit manajemen adalah sebagai berikut :
1.        Pada sampul KKA ditulis "Kertas Kerja Audit" kemudian mengikuti di bawahnya:
Nama objek audit
:
Tulis nama perusahaan atau unit yang diaudit.
Program/aktivitas yang diaudit
:
Tulis program/aktivitas yang diaudit.
Periode audit
:
Tulis periode program/aktivitas yang diaudit.
2.        Halaman pertama KKA adalah daftar isi dari KKA tersebut.
3.        Halaman berikutnya secara berurutan adalah:
a.       Daftar simbol audit (tick mark) disertai penjelasannya.
b.      Tembusan surat tugas.
c.       Program kerja audit.
d.      Kelompok-kelompok kertas kerja.

Isi dan Pengelompokkan Kertas Kerja Audit
Isi dan Pengelompokkan Kertas Kerja Audit disusun sebagai berikut :
Kelompok I - AUDIT PENDAHULUAN,meliputi:
Subkelompok 1
:
Program kerja audit pendahuluan.
Subkelompok 2
:
Hasil audit temuan, meliputi:
i.                    Informasi  umum tentang program/aktivitas yang diaudit.
ii.                  Penelaahan berbagai peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan program/aktivitas yang diaudit.
iii.                Ikhtisar hasil temuan audit pendahuluan.

Kelompok II - REVIEW DAN PENGUJIAN PENGENDALIAN MANAJEMEN, meliputi:
Subkelompok 1
:
Program kerja audit atas Review dan Pengujian Pengendalian    Manajemen termasuk Internal Control Questionnaire (ICQ) yang digunakan.
Subkelompok 2
:
Hasil audit atas Review Pengujian Pengendalian Manajemen, meliputi :
i.                    Penelaahan terhadap berbagai peraturan dan kebijakan yang berlaku pada objek audit.
ii.                  Iktisar hasil temuan audit atas Review dan Pengujian Pengendalian Manajemen.

Kelompok III - AUDIT LANJUTAN, meliputi:
Subkelompok 1
:
Program kerja audit lanjutan.
Subkelompok 2
:
Hasil audit lanjutan, terdiri atas :
i.                    Pengembangan temuan.
ii.                  Daftar temuan dan rekomendasi.

Kelompok IV - LAPORAN HASIL AUDIT, meliputi: Konsep laporan hasil audit dan tembusan laporan hasil audit.

2.        Standar GAO
GAO didirikan dengan Budget and Accounting ACT of 1921 dengan kepanjangan General Accounting Office. Perubahan nama GAO menjadi Government Accountability Office dilakukan pada tahun 2004. GAO adalah bagian dari United States Congress yang bertugas untuk melakukan audit, evaluasi dan investigasi. GAO dipimpin oleh seorang Comptroller General of the United States, yang dilantik oleh Presiden untuk masa kerja selama 14 tahun. Masa kerja Comptroller General yang lama ini membuat kepempinan dan kebijakan dalam GAO dapat berjalan secara kontinyu. GAO memiliki kedudukan yang independen terhadap Congress. Pada mulanya GAO membantu Congress untuk melihat apakah setiap belanja pemerintah telah dilakukan secara benar. Akan tetapi seiring dengan kompleksitas pesoalan yang dihadapi maka GAO juga memperluas pemeriksaannya terhadap isu-isu yang kompleks. 
GAO tidak hanya melakukan audit laporan keuangan melainkan juga melakukan audit kinerja. Sekitar 70% dari aktivitas GAO adalah kegiatan evaluasi atas program/aktivitas pemerintah dan permintaan anggota Congress. Hal ini menunjukkan perhatian besar GAO tentang kinerja program/aktivitas pemerintah dibandingkan dengan audit tradisional yang hanya sekitar 20% dari pekerjaan GAO (OECD: Performance Audit and Modernisation Government, 1996). Kebijakan GAO mengenai prosedur pemeriksaan dalam audit laporan keuangan dan audit kinerja dinyatakan dalam Government Auditing Standards atau yang dikenal juga sebagai Yellow Book. Konsep pengendalian menurut GAO dpt dilakukan melalui 8 (delapan) sarana yg sering disebut sebagai pengendalian intern yaitu Pengorganisasian, Kebijakan, Prosedur, Personil, Perencanaan, Pencatatan, Pelaporan dan Review Intern. Kebijakan GAO mengenai prosedur pemeriksaan dalam audit laporan keuangan dan audit kinerja dinyatakan dalam Government Auditing Standards atau yang dikenal juga sebagai Yellow Book. Cakupan standar audit kinerja dalam Government Auditing Standards yang digunakan oleh GAO meliputi:
1.        Standar Lapangan
a.    Reasonable Assurance
Penilaian yang memadai harus dilakukan untuk memastikan bahwa bukti yang cukup dan tepat didapatkan untuk mendukung temuan dan kesimpulan auditor. Dalam beberapa situasi, bukti yang cukup dan tepat telah tersedia tetapi dalam situasi lain ada keterbatasan. Professional judgment (penilaian profesional) auditor digunakan dalam penentuan ruang lingkup dan metodologi audit yang diperlukan untuk menetapkan obyek audit, juga untuk menyediakan penilaian yang memadai guna memastikan bahwa bukti dikumpulkan telah cukup dan tepat dalam mendukung obyek audit.


b.    Significance In Performance Audit
Signifikan didefinisikan sebagai masalah-masalah yang relatif penting dalam sebuah konteks yang sedang dipertimbangkan, hal ini meliputi faktor-faktor kualitatif dan kuantitatif. Konsep “signifikan” dalam standar audit kinerja ini sebanding dengan konsep “material” dalam konteks audit keuangan. Professional judgment auditor membantu dalam mengevaluasi signifikansi konteks persoalan dari obyek audit.

c.    Audit Risk
Risiko audit adalah kemungkinan temuan audit, kesimpulan, rekomendasi atau penilaian yang dilakukan tidak patut atau tidak lengkap. Hal ini terjadi karena bukti yang tidak tepat dan cukup, proses audit yang tidak cukup, atau kesengajaan penghilangan informasi atau informasi yang menyesatkan dalam penyajian yang salah ataupun kecurangan. Penilaian risiko audit melingkupi pertimbangan kualitatif dan kuantitatif. Risiko audit meliputi risiko bahwa auditor tidak akan mendeteksi adanya kesalahan, ikonsistensi, kelalaian yang signifikan, ataupun kecurangan dalam bukti yang mendukung audit. Risiko audit dapat dikurangi dengan melakukan beberapa tindakan seperti memperluas ruang lingkup audit, menggunakan tenaga ahli, menambahkan reviewers dan sumber daya audit lainnya dalam tim audit, merubah metodologi untuk mendapatkan tambahan bukti, kualitas bukti yang lebih tinggi atau form alternatif dalam corroborating bukti, atau menyelaraskan temuan dan kesimpulan dengan bukti yang didapatkan.


d.   Planning
Auditor harus melakukan perencanaan yang cukup dan mendokumentasikannya untuk menentukan sasaran audit. Sasaran audit adalah apa yang menjadi harapan untuk dipenuhi oleh audit.Auditor harus merencanakan audit untuk mengurangi risiko audit sampai pada tingkat tertentu sehingga auditor mendapatkan penilaian yang memadai bahwa bukti sudah cukup dan tepat dalam mendukung temuan auditor dan kesimpulan.
Dalam perencanaan auditor juga harus menentukan ruang lingkup audit dan metodologi audit. Ruang lingkup adalah batasan audit dan berhubungan langsung dengan obyek audit. Sedangkan metodologi menjelaskan prosedur audit dalam mengumpulkan dan menganalisa bukti untuk menentukan obyek audit. Auditor harus melakukan penilaian risiko dan signifikansi dalam konteks obyek audit dengan memahami/melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.)      Nature and Profile of the Programs and User Needs
Auditor harus mendapatkan pemahaman mengenai perilaku/sifat dari program atau komponen program dalam audit dan potensi manfaat yang akan diperoleh dari hasil atau laporan audit ketika merencanakan audit kinerja.
2.)      Internal Control
Auditor harus mendapatkan pemahaman mengenai pengendalian internal yang signifikan dalam konteks obyek audit. Pengendalian internal disini mengacu pada COSO.
3.)      Information System Controls
Pemahaman pengendalian sistem informasi menjadi penting ketika sistem informasi digunakan secara ekstensif dalam program yang diaudit dan proses bisnis fundamental yang berhubungan dengan obyek audit berhubungan erat dengan sistem informasi.
4.)      Legal and Regulatory Requirements Provision of Contracts or Grants Agreements, Fraud or Abuse
Auditor harus menentukan hukum, peraturan, dan perjanjian apa yang berhubungan dengan konteks sasaran audit dan menilai pelanggaran yang dapat terjadi pada hukum, peraturan dan perjanjian tersebut. Abuse adalah tindakan yang kurang tidak patut bila dibandingkan dengan perilaku orang yang menggunakan pertimbangan dan praktik bisnis yang nyata sesuai dengan keadaan. Jika auditor menduga adanya abuse maka auditor harus melakukan prosedur untuk memastikan akibatnya pada program yang diaudit.


5.)      Previous Audit and Attestation Engagements
Auditor harus mengevaluasi apakah entitas yang diaudit telah melakukan tindakan perbaikan terkait dengan temuan dan rekomendasi dari pemeriksaan sebelumnya yang berhubungan dengan sasaran audit.
6.)      Identifying Audit Criteria
Auditor harus mengidentifikasi kriteria. Kriteria dapat berupa hukum, peraturan, kontrak, perjanjian, standar, ukuran, kinerja yang diharapkan definisi praktik bisnis, dan benchmark dibandingkan dengan kinerja yang dievaluasi.
7.)      Identifying Sources of Evidence and the Amount and Type of Evidence Required
Auditor harus mengidentifikasi sumber informasi potensial yang dapat dijadikan sebagai alat bukti. Auditor juga menentukan jenis dan jumlah bukti audit sehingga cukup dan tepat.
8.)      Using the Work of Others
Auditor harus menentukan apakah auditor lain sedang atau sudah melakukan audit atas program yang berhubungan dengan sasaran audit sekarang. Hasil kerja auditor lain mungkin akan berguna dalam perencanaan dan pelaksanaan audit.
9.)      Assigning Staff and Other Resources
Manajemen audit memberikan penugasan pada staf dan tenaga ahli yang memiliki kompetensi professional secara kolektif untuk melakukan audit kinerja. Jika menggunakan tenaga ahli maka auditor harus mendokumentasikan sifat dan pekerjaan yang dilakukan tenaga ahli.
10.)  Communicating with Management, Those Charged with Governance and Others
Auditor harus mengkomunikasikan sasaran, ruang lingkup, metodologi audit serta waktu audit dan perencanaan laporan audit kepada manajemen entitas yang diaudit, pihak pemerintah yang bertanggung jawab, pihak yang meminta audit, dan legislatif.


11.)  Preparing the Audit Plan
Auditor harus membuat rencana audit tertulis untuk tiap audit.  Bentuk dan isi rencana audit sangat beragam dan terdiri dari strategi audit, program audit, rencana program, kertas perencanaan audit dan dokumen lain.
12.)  Supervision
Supervisor audit harus melakukan supervisi terhadap staf audit secara memadai. Supervisi meliputi panduan dan arahan pada staf, memberi perhatian pada permasalahan lapangan yang dihadapi, mereviu hasil pekerjaan, melakukan on-job training dengan efektif. Kegiatan supervise bergantung pada ukuran organisasi yang diaudit, signifikansi pekerjaan dan pengalaman dari staf audit.
13.)  Obtaining Sufficient, Appropriate Evidence
Auditor harus mendapatkan bukti yang cukup dan tepat untuk mendukung temuan dan kesimpulan. Penilaian professional auditor digunakan dalam menentukan ketepatan dan kecukupan bukti.
14.)  Audit Documentation
Auditor harus mempersiapkan dokumentasi dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan audit. Auditor harus merancang bentuk dan isi dokumentasi audit. Organisasi audit harus menyiapkan prosedur dan peraturan guna menjamin keamanan dokumen audit. Organisasi audit juga harus mengembangkan kebijakan yang terkait dengan permintaan dokumen audit dari pihak luar.

2.        Standar Pelaporan
a.         Reporting
Auditor harus memberitakan hasil lengkap dari laporan audit kinerja. Auditor harus menggunakan suatu bentuk laporan audit sesuai dengan kegunaan yang diharapkan ataupun memilih bentuk lain (laporan tertulis, surat, slide, atau bentuk presentasi lainnya). Jika laporan telah diberitakan dan menurut auditor tidak ada bukti yang cukup dantepat dalam mendukung temuan dan kesimpulan maka auditor harus mengkomunikasikan hal tersebut pada para pihak yang berkepentingan untuk tidak tergantung pada temuan dan kesimpulanyang tidak didukung bukti yang tepat dan cukup tersebut.
b.         Report Contents
1.)    Objective, Scope and Methodology
Laporan audit harus mencakup deskripsi dari sasaran audit dan ruang lingkup serta metodologi yang digunakan untuk mendapatkan sasaran audit. Auditor harus mengkomunikasikan sasaran audit dalam laporan audit secara jelas, spesifik, netral, dan tidak bias serta meliputi asumsi yang relevan seperti kenapa lembaga audit melakukan penugasan tersebut dan tujuan audit serta laporan yang dihasilkan. Auditor harus menjelaskan ruang lingkup audit yang dilakukan serta keterbatasannya.
2.)    Reporting Findings 
Dalam laporan audit, auditor harus memberikan bukti yang tepat dan cukup untuk mendukung temuan dan kesimpulan yang berkaitan dengan sasaran audit. Auditor harus menjelaskan tentang keterbatasan dan ketidakpastian dalam laporan yang berhubungan dengan reliabilitas dan validitas bukti. Auditor harus melaporkan tentang defisiansi dalam pengendalian internal yang signifikan dengan konteks sasaran audit.
3.)    Deficiencies in Internal Control 
Auditor harus menyertakan dalam laporan audit tentang (1) ruang lingkup pekerjaannya dalam pengendalian internal; (2) setiap defisiansi dalam pengendalian internal yang signifikan dengan konteks sasaran audit dan berdasarkan pekerjaan audit.
4.)    Fraud, Illegal Acts, Violation of Provisions of Contract or Grant Agreement, and Abuse
Hal-hal di atas jika muncul maka harus dilaporkan sebagai Temuan. Ketika auditor mendeteksi adanya pelanggaran sebagaimana diatas maka harus dikomunikasikan dengan entitas yang diaudit kecuali pelanggaran itu tidak konsekuensial dengan sasaran audit, baik secara kualitatif ataupun kuantitatif. Komunikasi ini harus didokumentasikan.


5.)    Reporting Findings Directly to Parties Outside the Audited Entity
Auditor harus melaporkan temuan audit pada pihak di luar entitas audit dalam dua kondisi: (1) manajemen entitas gagal untuk memenuhi ketentuan hukum pada pihak eksternal; (2) manajemen entitas gagal dalam melakukan tindakan yang memadai dan secara berkala guna mendeteksi adanya pelanggaran.
6.)    Conclusion
Auditor harus melaporkan kesimpulan berdasar sasaran audit dan temuan. Kesimpulan kuat jika membimbing auditor kepada rekomendasi dan meyakinkan pengguna pengetahuan laporan bahwa suatu tindakan perlu dilakukan.
7.)    Recommendations
Rekomendasi yang efektif akan mendorong adanya perbaikan dalam pelaksanaan program dan operasi pemerintah. Rekomendasi dikatakan efektif jika ditujukan pada pihak yang memiliki kewenangan untuk bertindak, spesifik, praktis, cost effective dan terukur.
8.)    Reporting View of Responsible Officials
Auditor menyediakan draft laporan dan temuan untuk direviu dan dikomentari oleh pejabat yang bertanggungjawab dari entitas audit guna membantu auditor untuk mengembangkan laporan yang adil, lengkap dan obyektif. Komentar lebih baik diberikan secara tertulis, tetapi secara lisan juga tidak apa-apa. Jika entitas audit menolak atau tidak dapat memberi komentar maka auditor harus menyatakan dalam laporan bahwa laporan audit tidak ada komentar dari entitas audit.
9.)    Reporting Confidential or Sensitive Information
Jika terdapat informasi yang bersifat rahasia maka auditor harus mengungkapkan dalam laporan bahwa ada informasi yang diberikan secara terbatas dan alasan pembatasan tersebut.

c.         Distributing Reports
Distribusi laporan tergantung pada hubungan antara auditor dengan lembaga audit juga sifat informasi dalam laporan. Sesuai dengan GAGAS 11 laporan audit diberikan kepada: pihak yang bertanggungjawab di pemerintahan, pejabat pada entitas audit, lembaga yang meminta atau merencanakan audit. Auditor juga sebaiknya mendistribusikan laporan kepada pejabat lain yang memiliki kewenangan penegakan hukum atau pihak lain yang bertanggungjawab atas tindakan perbaikan atau temuan audit serta pihak lain yang berhak menerima laporan.

C.    Ilustrasi Kertas Kerja
Ilustrasi kertas kerja audit – Tujuan, Area Kunci, dan Lingkup Audit

Indeks
A.1
Lembaga Audit Pemerintah
TIM AUDIT KINERJA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BEA CUKAI
                                                     Auditee           : Direktorat Jenderal Bea Cukai
Kertas Kerja Audit                      Tahun Buku    : 2012
                                                     Dibuat Oleh    : RW
                                                     Direview oleh  : ABC

Pemahaman atas Direktorat Jenderal Bea Cukai

Tujuan:
Memahami Direktorat Jenderal Bea Cukai
Langkah-langkah:
1.      Wawancara dengan manajemen staf kunci.
2.      Review kebijakan-kebijakan, pengarahan-pengarahan, dan dokumen-dokumen.
3.      Review laporan kinerja entitas serta laporan mengenai rencana kerja dan prioritasnya.
4.      Review peninjauan fisik terhadap fasilitas-fasilitas yang dimiliki oleh entitas.
5.      Telusuri sitem dan prosedur pengendalian.
6.      Analisis hubungan antara pemanfaatan sumber daya dan hasilnya.
7.      Identifikasi risiko entitas.
8.      Review laporan-laporan audit dan studi yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk laporan audit yang dilakukan oleh auditor lainya.

Hasil
1.      Gambaran umum entitas (KKA Indeks A1.1)
2.      Pemahaman atas Input, Proses dan Output Entitas (KKA Indeks A.1.2)
3.      Informasi Lainya (KKA Indeks A1.3)

Indeks
B.1
Lembaga Audit Pemerintah
TIM AUDIT KINERJA
DIREKTORAT JENDERAL BEA CUKAI

                                                     Auditee           : Direktorat Jenderal Bea Cukai
Kertas Kerja Audit                      Tahun Buku    : 2013
                                                     Dibuat Oleh    : RW
                                                     Direview oleh  : ABC

Identitas Area Kunci

Tujuan :
Menentukan Area Kunci

Langkah-langkah :
1.      Analisis untuk menentukan area audit potensial dengan menggunakan pendekatan faktor pemilihan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai yaitu:
a.       Perumusan kebijakan teknis di bidang kepabeanan dan cukai.
b.      Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean.
c.       Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional di bidang pemungutan bea masuk dan cukai.
d.      Perencanaan, pembinaan dan bimbingan di bidang pemberian pelayanan, perijinan, kemudahan, keterlaksanaan dan pengawasan di bidang kepabeaanan dan cukai.
Fakror –faktor yang perlu diperhatikan dalam menentukan pemeringkatan atas area audit potensial adalh sebagai berikut :
·         Risiko manajemen, yaitu risiko bahawa entitas atau area yang akan diaudit melakukan tindakan ketidak harmonisan , ketidakefisienan, danketidakefektifan.
·         Signifikansi, yaitu signifiknasi dari suatu area audit yang berkaitan dengan tingkat besar kecilnya pengaruh kegiatan tersebut terhadap entitas secara keseluruhan . disini tim audit berfokus pada tingkat intensitas finansialnya.
·         Dampak potensial dari audit kinerja, yang meliputi unsure efektifitas,peningkatan perencanaan pengendalian dan pengelolaan , serta peningkatan akuntabilitas efisiensi, ekonomi, dan kepentingan mutu pelayan . dalam hal ini kepentingan umum dimasukan sebagai salah satu faktor pertimbangan dalam pembobotan karena entitas yang diadit memberikan pelayanan kepda masyarakat aspek kepentingan umum berkaitan dengan aspek social ekonomi kegiatan dan pentingnya pengoprasian kegiatan bagi parlemen dan public.
·         Auditabilitas, berkaitan dengan kemampuan tim audit dalam melaksanakan audit berdasarkan standar professional
Tim audit menggunakan matriks pembobotan untuk menyeleksi area audit potensial dengan skor sebagai berikut :
1)      Tinggi        : skor 3
2)      Sedang        : skor 2
3)      Rendah        : skor 1
2.      Analisis untuk menentukan ara kunci berdasarkan area dengan memerhatikan beberapa faktor sebagai berikut :
a.       Risiko manajemen. Yaitu risiko manajemen atas tidak tercapainya  “3E” (ekonomis, efisiensi,dan efektivitas).
b.      Signifikasi, yaitu menilai apakah suatu kegiatan dalam area audit secara komparatif memiliki pengaruh yang besar terhadap kegiatan lainya dalam objek audit secara keseluruhan . faktor-faktor yang dipertmbangkan antara ain:
·         Materialitas keuangn
·         Batas kritis keberhasilan
·         Visibilitas
c.       Dampak hasil pemeriksaan , yaitu pengaruh hasil auit terhadap perbaikan atas area yang diaudit .oleh karena entitas yang diaudit adalah
d.      Auditabilitas,berkaitan dengan kemampuan tim audit untukmelaksanakan audit sesuai dengan standar professional.

Hasil
1.      Area audit potensial (KKA indeks B.1.1)
Dari kekempat area potensial yang ada yaitu (1) Perumusan kebijakan teknis di bidang kepabeanan dan cukai (2) Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean (3) Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional di bidang pemungutan bea masuk dan cuka (4) Perencanaan, pembinaan dan bimbingan di bidang pemberian pelayanan, perijinan, kemudahan, keterlaksanaan dan pengawasan di bidang kepabeaanan dan cukai namun area audit yang dipilih adalah Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean.


2.      Area Kunci (KKA Indeks B.1.2)
Dua area kunci yang dinilai oleh timaudit berdasarkan hasil analitis dalam pelaksanaan audit yaitu :
·         Pengelolaan barang sitaan
·         Tempat Penyimpanan barang sitaan


Indeks
B.2
Lembaga Audit Pemerintah
TIM AUDIT KINERJA
DIREKTORAT JENDERAL BEA CUKAI

                                                     Auditee           : Direktorat Jenderal Bea Cukai
Kertas Kerja Audit                      Tahun Buku    : 2012
                                                     Dibuat Oleh    : RW
                                                     Direview oleh  : ABC

Penetapan Tujuan Dan Lingkup Audit

Tujuan :
Menetapkan tujuan audit tetap (firm audit objective) dan lingkup audit

Langkah-langkah :
1.      Tentukan tujuan audit tetap berdasrkan area kunci yang telah ditetapkan sebelumya.
2.      Tentukan lingkup audit dengan langkah-langkah sebagai berikut :
a.       Manfaatkan informasi dari tahap sebelumnya.
b.      Sesuaikan lingkup audit.
c.       Gunakan pertimbangan professional.
d.      Pertimbangan karakteristik objek audit


Hasil
1.      Tujuan Audit tetap
Dari empat area potensial yang ada, tim audit melihat area ‘adalah Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean’ adalh yang terpenting untuk dilakukan audit karena ditengarai banyak barang sitaan hasil penyelundupan yang disalahgunakan. Oleh karena itu, tim audit berfokus pada penilaian efektivitas pengendalian penyimpanan baranghasil sitaan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Disamping itu, tim audit belum pernah melakukan kegiatan audit kinerja di Direktorat Jenderal Bea dan  Cukai sehingga diperlukan pemilihan skala prioritas dalam halunsur ‘3E’ yang akan dinilai maupun wilayah audit yang akan dilakukan terkait dengan faktor biaya dan waktu untuk ketiga area potensial lainya Perumusan kebijakan teknis di bidang kepabeanan dan cukai, Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional di bidang pemungutan bea masuk dan cuka, Perencanaan, pembinaan dan bimbingan di bidang pemberian pelayanan, perijinan,serta unsure ekonomi dan efisiensi dapat dilakukan audit kinerja pada periode mendatang. Berdasarkan pertimbangan diatas, timaudit akan lebih berfokus pada penilaian atas efektivitas pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dengan harapan bahwa audit ini akan meningkatkan mutu pengendalian  barang hasil sitaan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan akuntabilitasnya. Dengan demikian perumusan tujuan audit tetap adalah: “Menilai efektivitas pengelolaan barang sitaan yang dilakukan oleh Dirrektorat Jenderal Bea dan Cukai”.
Untuk memenuhi tujuan diatas, audit akan meniai :
a.       Apakah struktur organisasai dan pelaksanaan pengendalian barang yang masuk keluar daerah pabean telah.
b.      Apakah proses pelaksanaan pengedalian barang sitaan telah sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan.
c.       Apakah pengukuran pengendalian barang sitaan dan penilaian kinerja Direktorat Jenderal Bea dan cukai telah dipertanggungjawabkan dengan baik.
2.      Lingkup Audit
a.       Tahun anggran yang diaudit adalah 2012.
b.      Lingkup kegiatan yang diperiksa diaudit meliputi proses pengendalian dan akuntabililitas.
c.       Lingkup kegiatan yang diuji dalam audit berdasarkan pemilian area kunci yang sudah dilakukan mencakup dua area kunci, yaitu pengelolaan barag sitaan dan tempat penyimpanan barang sitaan.
d.      Lokasi audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
GAO (Government Accounting Office) merupakan bagian dari United States Congress yang bertugas untuk melakukan audit, evaluasi dan investigasi dimana GAO merupakan lembaga independen yang tidak hanya bertugas melakukan audit laporan keuangan tetapi juga audit terhadap kinerja. Konsep pengendalian menurut GAO dapat dilakukan melalui delapan sarana yang sering disebut dengan pengendalian intern yakni pengorganisasian, kebijakan, prosedur, personil, perencanaan, pencatatan, pelaporan dan reviuw intern. Kebijakan GAO mengenai prosedur pemeriksaan dalam audit laporan keuangan dan audit kinerja dinyatakan dalam Government Auditig Standars (GAS) atau dikenal juga sebagai Yellow Book. Cakupan standar kinerja dalam GAS yang digunakan oleh GAO meliputi standar lapangan dan standar kinerja. Standar lapangan terdiri atas reasonable assurance (penilaian yang memadai), significance in performance audit (signifikan audit), audit risk (risiko audit), dan planning (perencanaan). Sedangkan dalam standar kinerja terdiri atas reporting, report contents , dan distributing reports. Ilustrasi kertas kerja dapat dilihat dari menentukan area kunci, penetapan tujuan dan lingkup audit.

B.     Saran
Dalam melakukan suatu audit manajemen kita terlebih dahulu menentukan suatu standar yang akan kita gunakan, tidak hanya berlaku pada audit laporan keuangan tetapi juga pada laporan kinerja agar perencanaan dan pendokumentasian untuk menentukan sasaran audit dapat dipenuhi dan tercapai hasil audit yang baik.



DAFTAR PUSTAKA
A, Akuntansi. 2016. Kertas Kerja Audit dan Program Kerja Audit. http://aka2013feunma.blogspot.co.id
Bayangkara, IBK. 2008. Audit Manajemen : Prosedur dan Implementasi Management Audit. Jakarta: Salemba Empat
Indrapanca, Sona. 2016. Makalah Audit Manajemen Kertas Kerja Audit dan Program Kerja Audit. http://akcd2013feunma.blogspot.co.id
Sukman21. 2015. Makalah Pengujian Audit Manajemen. http://sukman21.blogspot.co.id











No comments:

Post a Comment