KERTAS KERJA AUDIT DAN PROGRAM KERJA AUDIT
(MAKALAH DISUSUN
GUNA MEMENUHI TUGAS
MATA KULIAH :
Audit Manajemen)
DOSEN :LINCE
BULUTODING, SE.,M.Si.,Ak.,CA.
KELOMPOK 1
Ø NITA LESTARI (90400114083)
Ø ROSDIANA (90400114090)
Ø NURISMI P. SYAHBANI (904001140100)
Ø ANDI SEPTIANI EWIANTIKA. H (90400114105)
Ø FIRDA UTAMA (90400114115)
Ø ANDI NURAILKA (90400114123)
AKUNTANSI
2014
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN MAKASSAR
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Auditing menurut Sukrisno Agus
(2004) adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis
oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun
oleh manajemen beserta
catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk
dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Selain itu tujuan auditing adalah untuk
melakukan verifikasi bahwa subjek audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai
dengan standar, regulasi, dan praktik yang diterima. Jadi bukti audit besar
pengaruhnya terhadap kesimpulan auditor, oleh karena itu auditor harus
mengumpulkan dan mengevaluasi bukti yang cukup dan kompeten agar keputusan yang
diambil tidak menyesatkan pihak pemakai atau pihak berkepentingan. Bukti audit
diperoleh selama pekerjaan lapangan dimana harus didokumentasikan dengan baik
dalam kertas kerja audit disertai klarifikasi bukti audit.
Kertas kerja (working
paper) merupakan mata rantai yang menghubungkan catatan klien dengan
laporan audit. Oleh karena itu, kertas kerja merupakan alat penting dalam profesi
akuntan publik. Dalam proses auditnya, auditor harus mengumpulkan atau membuat
berbagai tipe bukti kertas kerja, untuk mendukung simpulan dan pendapatnya atas
laporan keuangan auditan. Untuk kepentingan pengumpulan dan pembuatan bukti
itulah auditor membuat kertas kerja. SA seksi 339 kertas kerja merupakan mata
rantai yang menghubungkan catatan akuntansi klien dengan laporan audit yang
dihasilkan oleh auditor. Jadi Kertas Kerja Audit (KKA), digunakan auditor untuk
mendokumentasikan seluruh catatan, bukti dan dokumen yang dikumpulkan dan
simpulan yang dibuat auditor dalam setiap tahapan audit. Kertas kerja audit
berfungsi mendukung laporan hasil audit , sehingga KKA ini harus direvisi
secaraberjenjang. Oleh karena itu kertas kerja disusun sebagai mana semestinya,
berdasarkan prosedur, standar, dan di review secara berjenjang.
Berbicara mengenai
standar, dalam pembahasan ini akan dibahas mengenai standar GAO dalam
mempersiapkan kertas kerja audit. GAO (General Accounting Office), didirikan
dengan Budget and Accounting ACT of 1921. Perubahan nama GAO menjadi Government
Accountability Office dilakukan pada tahun 2004. GAO adalah bagian dari United
States Congress yang bertugas untuk melakukan audit, evaluasi dan
investigasi. GAO tidak hanya melakukan audit laporan keuangan melainkan
juga melakukan audit kinerja. Kebijakan GAO mengenai prosedur pemeriksaan dalam
audit laporan keuangan dan audit kinerja dinyatakan dalam Government Auditing
Standards atau yang dikenal juga sebagai Yellow Book. Konsep pengendalian
menurut GAO dpt dilakukan melalui 8 (delapan) sarana yg sering disebut sebagai
pengendalian intern yaitu Pengorganisasian, Kebijakan, Prosedur, Personil,
Perencanaan, Pencatatan, Pelaporan dan Review Intern.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
menyiapkan kertas kerja berstandar GAO ?
2. Contoh
/ ilustrasi Kertas Kerja.
C.
Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui bagaimana cara menyiapkan kertas kerja berstandar GOA.
2. Untuk
mengetahui contoh/ilustrasi kertas kerja.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Ayat Al-Qur’an dan Hadis
1.
Surat
Al-Infithar (82): Ayat 10-12
Artinya : “Padahal
sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu)
yang mulia (di sisi Allah) dan mencatat (pekerjaan pekerjaanmu itu) mereka mengetahui
apa yang kamu kerjakan.”
Pada surat
Al-Infithar ayat 10 sampai ayat 12 diatas dijelaskan bahwa para malaikat penjaga yang mulia itu
senantiasa mengawasi kalian, maka janganlah kalian melakukan keburukan, karena mereka
pasti mencatat semua perbuatan kalian. Auditor selalu dalam pengawasan Allah yang akan
dicatat semua perbuatannya oleh Malaikat, maka auditor akan melakukan tugasnya
sebagai pembuat kertas
kerja audit akan bersikap jujur dan
adil dalam
mengumpulkan bukti ataupun dokumen yang dapat digunakan pada saat melaksanakan
tugas audit. Akuntan muslim harus berupaya untuk selalu
menghindari pekerjaan yang tidak disukai oleh Allah SWT karena takut mendapat
hukuman di dunia dan di akhirat.
2.
Surat
Al-Hujuraat (49) ayat 6 :
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, jika
datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti
agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui
keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
Ayat tersebut menjelaskan tentang bagaimana auditor
harus memeriksa dengan teliti kertas
kerja
yang telah dibuat. Auditor harus meneliti dari bukti-bukti dan data-data yang telah dikumpulkan sehingga
menjadi kertas kerja
yang sesuai
dengan standar audit.
3. Hadis Nabi
Dikeluarkan ibnu majah dari ibadah ibnu shamit dalam sunannya/Kitab Al-Ahkam :
Nomor Hadis 1332 dan diriwayatkan oleh Ahmad dari Ibnu Abas, dan Malik dari
Yahya)
Yang Artinya : “Rasulullah s.a.w menetapkan : Tidak boleh
membahayakan/merugikan orang lain dan tidak boleh (pula) membalas bahaya(kerugian
yang ditimbulkan oleh orang lain) dengan bahaya (perbuatan yang merugikannya).
Artinya : Rasulullah s.a.w. menetapkan :Tidak boleh membahayakan/merugikan
orang lain dan tidak boleh (pula) membalas bahaya (kerugian yang ditimbulkan
oleh orang lain) dengan bahaya (perbuatan yang merugikannya).”
Hadis tersebut
menjelaskan bagaimana seorang auditor dalam membuat kertas kerjanya harus
sesuai dengan fakta dari bukti-bukti, dokumen-dokumen serta data-data yang
telah dikumpulkan dan tidak diperbolehkan merubah atau mengganti data-data yang
sebenarnya terjadi yang akan memberikan keuntungan tersendiri bagi auditor yang
bersangkutan, dan malah akan merugikan pihak-pihak yang akan mengunakan kertas
kerja tersebut ataupun akan merugikan auditor itu sendiri.
B.
Mempersiapkan
Kertas Kerja Dengan Standar GAO
1.
Kertas Kerja Audit
Kertas Kerja
Audit (KKA) menurut IBK Bayangkara merupakan catatan catatan yang dibuat dan
data-data yang dikumpulkan auditor secara sistematis pada saat melaksanakan
tugas audit. Untuk memberikan gambaran yang lengkap terhadap proses audit, KKA
harus mencerminkan langkah-langkah kerja audit, pengujian-pengujian yang
dilakukan, informasi yang diperoleh, dan kesimpulan hasil audit. Jadi dengan
kata lain Kertas Kerja Audit (KKA), digunakan auditor untuk mendokumentasikan
seluruh catatan, bukti dan dokumen yang dikumpulkan dan simpulan yang dibuat
auditor dalam setiap tahapan audit.
a.
Manfaat
Kertas Kerja Audit
Setiap
auditor wajib membuat Kertas Kerja Audit saat melaksanakan tugas audit. Manfaat
utama dari Kertas Kerja Audit antara lain :
1. Merupakan dasar penyusunan laporan
hasil audit.
2. Merupakan alat bagi atasan untuk mereview
dan mengawasi pekerjaan para pelaksana audit.
3. Merupakan alat pembuktian dari
laporan hasil audit.
4. Menyajikan data untuk keperluan
referensi.
5.
Merupakan salah satu pedoman untuk tugas audit berikutnya.
Begitu
pentingnya KKA bagi suatu penugasan audit, maka penyusunan KKA oleh auditor
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Lengkap
2. Bebas dari kesalahan
3. Didasarkan atas fakta dan
argumentasi nasional.
4. Sistemaatis, bersih, mudah dipahami,
dan diatur dengan rapi.
5. Memuat hal-hal penting yang relevan
dengan audit.
6. Mempunyai tujuan yang jelas.
7. Sedapat mungkin hindari pekerjaan
menyalin ulang.
8.
Dalam setiap kertas kerja harus mencantumkan kesimpulan
hasil audit dan komentar atau catatan reviewer.
b.
Bentuk dan
Isi Kertas Kerja Audit
Bentuk KKA pada audit manajemen
menekankan kepada bagaimana menyiapkan temuan-temuan audit untuk digunakan dalam
penyusunan laporan audit. Secara lebih rinci, bentuk KKA pada audit manajemen
adalah sebagai berikut :
1.
Pada sampul KKA ditulis "Kertas Kerja Audit"
kemudian mengikuti di bawahnya:
Nama objek audit
|
:
|
Tulis nama perusahaan atau unit
yang diaudit.
|
Program/aktivitas yang diaudit
|
:
|
Tulis program/aktivitas yang
diaudit.
|
Periode audit
|
:
|
Tulis periode program/aktivitas
yang diaudit.
|
2.
Halaman pertama KKA adalah daftar isi dari KKA tersebut.
3.
Halaman berikutnya secara berurutan adalah:
a.
Daftar simbol audit (tick mark) disertai
penjelasannya.
b.
Tembusan surat tugas.
c.
Program kerja audit.
d.
Kelompok-kelompok kertas kerja.
Isi dan Pengelompokkan Kertas Kerja
Audit
Isi dan
Pengelompokkan Kertas Kerja Audit disusun sebagai berikut :
Kelompok I - AUDIT PENDAHULUAN,meliputi:
Subkelompok 1
|
:
|
Program kerja audit pendahuluan.
|
Subkelompok 2
|
:
|
Hasil audit temuan, meliputi:
i.
Informasi umum tentang program/aktivitas yang
diaudit.
ii.
Penelaahan berbagai peraturan dan kebijakan yang berkaitan
dengan program/aktivitas yang diaudit.
iii.
Ikhtisar hasil temuan audit pendahuluan.
|
Kelompok II - REVIEW DAN PENGUJIAN PENGENDALIAN MANAJEMEN,
meliputi:
Subkelompok 1
|
:
|
Program kerja audit atas Review
dan Pengujian Pengendalian Manajemen termasuk Internal
Control Questionnaire (ICQ) yang digunakan.
|
Subkelompok 2
|
:
|
Hasil audit atas Review Pengujian
Pengendalian Manajemen, meliputi :
i.
Penelaahan terhadap berbagai peraturan dan kebijakan yang
berlaku pada objek audit.
ii.
Iktisar hasil temuan audit atas Review dan Pengujian
Pengendalian Manajemen.
|
Kelompok III - AUDIT LANJUTAN, meliputi:
Subkelompok 1
|
:
|
Program kerja audit lanjutan.
|
Subkelompok 2
|
:
|
Hasil audit lanjutan, terdiri atas
:
i.
Pengembangan temuan.
ii.
Daftar temuan dan rekomendasi.
|
Kelompok IV - LAPORAN HASIL AUDIT, meliputi: Konsep laporan
hasil audit dan tembusan laporan hasil audit.
2.
Standar GAO
GAO
didirikan dengan Budget and Accounting ACT of 1921 dengan kepanjangan General
Accounting Office. Perubahan nama GAO menjadi Government Accountability Office
dilakukan pada tahun 2004. GAO adalah bagian dari United States Congress yang
bertugas untuk melakukan audit, evaluasi dan investigasi. GAO dipimpin oleh
seorang Comptroller General of the United States, yang dilantik oleh Presiden
untuk masa kerja selama 14 tahun. Masa kerja Comptroller General yang lama ini
membuat kepempinan dan kebijakan dalam GAO dapat berjalan secara kontinyu. GAO
memiliki kedudukan yang independen terhadap Congress. Pada mulanya GAO membantu
Congress untuk melihat apakah setiap belanja pemerintah telah dilakukan secara
benar. Akan tetapi seiring dengan kompleksitas pesoalan yang dihadapi maka GAO
juga memperluas pemeriksaannya terhadap isu-isu yang kompleks.
GAO
tidak hanya melakukan audit laporan keuangan melainkan juga melakukan audit
kinerja. Sekitar 70% dari aktivitas GAO adalah kegiatan evaluasi atas
program/aktivitas pemerintah dan permintaan anggota Congress. Hal ini
menunjukkan perhatian besar GAO tentang kinerja program/aktivitas pemerintah
dibandingkan dengan audit tradisional yang hanya sekitar 20% dari pekerjaan GAO
(OECD: Performance Audit and Modernisation Government, 1996). Kebijakan GAO
mengenai prosedur pemeriksaan dalam audit laporan keuangan dan audit kinerja
dinyatakan dalam Government Auditing Standards atau yang dikenal juga sebagai
Yellow Book. Konsep pengendalian menurut GAO dpt dilakukan melalui 8 (delapan)
sarana yg sering disebut sebagai pengendalian intern yaitu Pengorganisasian,
Kebijakan, Prosedur, Personil, Perencanaan, Pencatatan, Pelaporan dan Review
Intern. Kebijakan GAO mengenai prosedur pemeriksaan dalam audit laporan
keuangan dan audit kinerja dinyatakan dalam Government Auditing Standards atau
yang dikenal juga sebagai Yellow Book. Cakupan standar audit kinerja dalam
Government Auditing Standards yang digunakan oleh GAO meliputi:
1.
Standar Lapangan
a.
Reasonable Assurance
Penilaian yang memadai harus dilakukan untuk memastikan bahwa
bukti yang cukup dan tepat didapatkan untuk mendukung temuan dan kesimpulan
auditor. Dalam beberapa situasi, bukti yang cukup dan tepat telah tersedia
tetapi dalam situasi lain ada keterbatasan. Professional judgment (penilaian
profesional) auditor digunakan dalam penentuan ruang lingkup dan metodologi
audit yang diperlukan untuk menetapkan obyek audit, juga untuk menyediakan
penilaian yang memadai guna memastikan bahwa bukti dikumpulkan telah cukup dan
tepat dalam mendukung obyek audit.
b.
Significance In Performance Audit
Signifikan didefinisikan sebagai masalah-masalah yang relatif
penting dalam sebuah konteks yang sedang dipertimbangkan, hal ini meliputi
faktor-faktor kualitatif dan kuantitatif. Konsep “signifikan” dalam standar
audit kinerja ini sebanding dengan konsep “material” dalam konteks audit
keuangan. Professional judgment auditor membantu dalam mengevaluasi
signifikansi konteks persoalan dari obyek audit.
c.
Audit Risk
Risiko audit adalah kemungkinan temuan audit, kesimpulan,
rekomendasi atau penilaian yang dilakukan tidak patut atau tidak lengkap. Hal
ini terjadi karena bukti yang tidak tepat dan cukup, proses audit yang tidak
cukup, atau kesengajaan penghilangan informasi atau informasi yang menyesatkan
dalam penyajian yang salah ataupun kecurangan. Penilaian risiko audit
melingkupi pertimbangan kualitatif dan kuantitatif. Risiko audit meliputi
risiko bahwa auditor tidak akan mendeteksi adanya kesalahan, ikonsistensi,
kelalaian yang signifikan, ataupun kecurangan dalam bukti yang mendukung audit.
Risiko audit dapat dikurangi dengan melakukan beberapa tindakan seperti
memperluas ruang lingkup audit, menggunakan tenaga ahli, menambahkan reviewers
dan sumber daya audit lainnya dalam tim audit, merubah metodologi untuk
mendapatkan tambahan bukti, kualitas bukti yang lebih tinggi atau form
alternatif dalam corroborating bukti, atau menyelaraskan temuan dan kesimpulan
dengan bukti yang didapatkan.
d.
Planning
Auditor harus melakukan perencanaan yang cukup dan mendokumentasikannya
untuk menentukan sasaran audit. Sasaran audit adalah apa yang menjadi harapan
untuk dipenuhi oleh audit.Auditor harus merencanakan audit untuk mengurangi
risiko audit sampai pada tingkat tertentu sehingga auditor mendapatkan
penilaian yang memadai bahwa bukti sudah cukup dan tepat dalam mendukung temuan
auditor dan kesimpulan.
Dalam perencanaan auditor juga harus menentukan ruang lingkup
audit dan metodologi audit. Ruang lingkup adalah batasan audit dan berhubungan
langsung dengan obyek audit. Sedangkan metodologi menjelaskan prosedur audit
dalam mengumpulkan dan menganalisa bukti untuk menentukan obyek audit. Auditor
harus melakukan penilaian risiko dan signifikansi dalam konteks obyek audit
dengan memahami/melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.)
Nature and Profile of the Programs and User Needs
Auditor harus
mendapatkan pemahaman mengenai perilaku/sifat dari program atau komponen
program dalam audit dan potensi manfaat yang akan diperoleh dari hasil atau
laporan audit ketika merencanakan audit kinerja.
2.)
Internal Control
Auditor harus
mendapatkan pemahaman mengenai pengendalian internal yang signifikan dalam
konteks obyek audit. Pengendalian internal disini mengacu pada COSO.
3.)
Information System Controls
Pemahaman
pengendalian sistem informasi menjadi penting ketika sistem informasi digunakan
secara ekstensif dalam program yang diaudit dan proses bisnis fundamental yang
berhubungan dengan obyek audit berhubungan erat dengan sistem informasi.
4.)
Legal and Regulatory Requirements Provision of Contracts or
Grants Agreements, Fraud or Abuse
Auditor harus
menentukan hukum, peraturan, dan perjanjian apa yang berhubungan dengan konteks
sasaran audit dan menilai pelanggaran yang dapat terjadi pada hukum, peraturan
dan perjanjian tersebut. Abuse adalah tindakan yang kurang tidak patut bila
dibandingkan dengan perilaku orang yang menggunakan pertimbangan dan praktik
bisnis yang nyata sesuai dengan keadaan. Jika auditor menduga adanya abuse maka
auditor harus melakukan prosedur untuk memastikan akibatnya pada program yang
diaudit.
5.)
Previous Audit and Attestation Engagements
Auditor harus
mengevaluasi apakah entitas yang diaudit telah melakukan tindakan perbaikan
terkait dengan temuan dan rekomendasi dari pemeriksaan sebelumnya yang
berhubungan dengan sasaran audit.
6.)
Identifying Audit Criteria
Auditor harus
mengidentifikasi kriteria. Kriteria dapat berupa hukum, peraturan, kontrak,
perjanjian, standar, ukuran, kinerja yang diharapkan definisi praktik bisnis,
dan benchmark dibandingkan dengan kinerja yang dievaluasi.
7.)
Identifying Sources of Evidence and the Amount and Type of
Evidence Required
Auditor harus
mengidentifikasi sumber informasi potensial yang dapat dijadikan sebagai alat
bukti. Auditor juga menentukan jenis dan jumlah bukti audit sehingga cukup dan
tepat.
8.)
Using the Work of Others
Auditor harus
menentukan apakah auditor lain sedang atau sudah melakukan audit atas program
yang berhubungan dengan sasaran audit sekarang. Hasil kerja auditor lain
mungkin akan berguna dalam perencanaan dan pelaksanaan audit.
9.)
Assigning Staff and Other Resources
Manajemen audit
memberikan penugasan pada staf dan tenaga ahli yang memiliki kompetensi
professional secara kolektif untuk melakukan audit kinerja. Jika menggunakan
tenaga ahli maka auditor harus mendokumentasikan sifat dan pekerjaan yang
dilakukan tenaga ahli.
10.) Communicating with Management, Those Charged
with Governance and Others
Auditor harus
mengkomunikasikan sasaran, ruang lingkup, metodologi audit serta waktu audit
dan perencanaan laporan audit kepada manajemen entitas yang diaudit, pihak
pemerintah yang bertanggung jawab, pihak yang meminta audit, dan legislatif.
11.) Preparing the Audit Plan
Auditor harus membuat
rencana audit tertulis untuk tiap audit. Bentuk dan isi rencana audit
sangat beragam dan terdiri dari strategi audit, program audit, rencana program,
kertas perencanaan audit dan dokumen lain.
12.) Supervision
Supervisor audit
harus melakukan supervisi terhadap staf audit secara memadai. Supervisi
meliputi panduan dan arahan pada staf, memberi perhatian pada permasalahan
lapangan yang dihadapi, mereviu hasil pekerjaan, melakukan on-job training
dengan efektif. Kegiatan supervise bergantung pada ukuran organisasi yang
diaudit, signifikansi pekerjaan dan pengalaman dari staf audit.
13.) Obtaining Sufficient, Appropriate Evidence
Auditor harus
mendapatkan bukti yang cukup dan tepat untuk mendukung temuan dan kesimpulan.
Penilaian professional auditor digunakan dalam menentukan ketepatan dan
kecukupan bukti.
14.) Audit Documentation
Auditor harus
mempersiapkan dokumentasi dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan
audit. Auditor harus merancang bentuk dan isi dokumentasi audit. Organisasi
audit harus menyiapkan prosedur dan peraturan guna menjamin keamanan dokumen
audit. Organisasi audit juga harus mengembangkan kebijakan yang terkait dengan
permintaan dokumen audit dari pihak luar.
2.
Standar Pelaporan
a.
Reporting
Auditor harus memberitakan hasil lengkap dari laporan audit
kinerja. Auditor harus menggunakan suatu bentuk laporan audit sesuai dengan
kegunaan yang diharapkan ataupun memilih bentuk lain (laporan tertulis, surat,
slide, atau bentuk presentasi lainnya). Jika laporan telah diberitakan dan
menurut auditor tidak ada bukti yang cukup dantepat dalam mendukung temuan dan
kesimpulan maka auditor harus mengkomunikasikan hal tersebut pada para pihak
yang berkepentingan untuk tidak tergantung pada temuan dan kesimpulanyang tidak
didukung bukti yang tepat dan cukup tersebut.
b.
Report Contents
1.)
Objective, Scope and Methodology
Laporan audit harus
mencakup deskripsi dari sasaran audit dan ruang lingkup serta metodologi yang
digunakan untuk mendapatkan sasaran audit. Auditor harus mengkomunikasikan
sasaran audit dalam laporan audit secara jelas, spesifik, netral, dan tidak
bias serta meliputi asumsi yang relevan seperti kenapa lembaga audit melakukan
penugasan tersebut dan tujuan audit serta laporan yang dihasilkan. Auditor
harus menjelaskan ruang lingkup audit yang dilakukan serta keterbatasannya.
2.)
Reporting Findings
Dalam laporan audit,
auditor harus memberikan bukti yang tepat dan cukup untuk mendukung temuan dan
kesimpulan yang berkaitan dengan sasaran audit. Auditor harus menjelaskan
tentang keterbatasan dan ketidakpastian dalam laporan yang berhubungan dengan
reliabilitas dan validitas bukti. Auditor harus melaporkan tentang defisiansi
dalam pengendalian internal yang signifikan dengan konteks sasaran audit.
3.)
Deficiencies in Internal Control
Auditor harus
menyertakan dalam laporan audit tentang (1) ruang lingkup pekerjaannya dalam
pengendalian internal; (2) setiap defisiansi dalam pengendalian internal yang
signifikan dengan konteks sasaran audit dan berdasarkan pekerjaan audit.
4.)
Fraud, Illegal Acts, Violation of Provisions of Contract or
Grant Agreement, and Abuse
Hal-hal di atas jika
muncul maka harus dilaporkan sebagai Temuan. Ketika auditor mendeteksi adanya
pelanggaran sebagaimana diatas maka harus dikomunikasikan dengan entitas yang
diaudit kecuali pelanggaran itu tidak konsekuensial dengan sasaran audit, baik
secara kualitatif ataupun kuantitatif. Komunikasi ini harus didokumentasikan.
5.)
Reporting Findings Directly to Parties Outside the Audited
Entity
Auditor harus
melaporkan temuan audit pada pihak di luar entitas audit dalam dua kondisi: (1)
manajemen entitas gagal untuk memenuhi ketentuan hukum pada pihak eksternal;
(2) manajemen entitas gagal dalam melakukan tindakan yang memadai dan secara
berkala guna mendeteksi adanya pelanggaran.
6.)
Conclusion
Auditor harus
melaporkan kesimpulan berdasar sasaran audit dan temuan. Kesimpulan kuat jika
membimbing auditor kepada rekomendasi dan meyakinkan pengguna pengetahuan
laporan bahwa suatu tindakan perlu dilakukan.
7.)
Recommendations
Rekomendasi yang
efektif akan mendorong adanya perbaikan dalam pelaksanaan program dan operasi
pemerintah. Rekomendasi dikatakan efektif jika ditujukan pada pihak yang
memiliki kewenangan untuk bertindak, spesifik, praktis, cost effective dan terukur.
8.)
Reporting View of Responsible Officials
Auditor menyediakan
draft laporan dan temuan untuk direviu dan dikomentari oleh pejabat yang
bertanggungjawab dari entitas audit guna membantu auditor untuk mengembangkan
laporan yang adil, lengkap dan obyektif. Komentar lebih baik diberikan secara
tertulis, tetapi secara lisan juga tidak apa-apa. Jika entitas audit menolak
atau tidak dapat memberi komentar maka auditor harus menyatakan dalam laporan
bahwa laporan audit tidak ada komentar dari entitas audit.
9.)
Reporting Confidential or Sensitive Information
Jika terdapat
informasi yang bersifat rahasia maka auditor harus mengungkapkan dalam laporan
bahwa ada informasi yang diberikan secara terbatas dan alasan pembatasan
tersebut.
c.
Distributing Reports
Distribusi laporan tergantung pada hubungan antara auditor
dengan lembaga audit juga sifat informasi dalam laporan. Sesuai dengan GAGAS 11
laporan audit diberikan kepada: pihak yang bertanggungjawab di pemerintahan,
pejabat pada entitas audit, lembaga yang meminta atau merencanakan audit.
Auditor juga sebaiknya mendistribusikan laporan kepada pejabat lain yang
memiliki kewenangan penegakan hukum atau pihak lain yang bertanggungjawab atas
tindakan perbaikan atau temuan audit serta pihak lain yang berhak menerima
laporan.
C.
Ilustrasi Kertas Kerja
Ilustrasi kertas kerja audit – Tujuan, Area Kunci, dan Lingkup Audit
Indeks
A.1
Lembaga Audit Pemerintah
TIM AUDIT KINERJA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BEA CUKAI
Auditee : Direktorat Jenderal Bea Cukai
Kertas Kerja Audit Tahun Buku :
2012
Dibuat
Oleh : RW
Direview
oleh : ABC
Pemahaman atas Direktorat Jenderal Bea Cukai
Tujuan:
Memahami Direktorat Jenderal Bea Cukai
Memahami Direktorat Jenderal Bea Cukai
Langkah-langkah:
1.
Wawancara dengan manajemen staf kunci.
2.
Review kebijakan-kebijakan, pengarahan-pengarahan, dan
dokumen-dokumen.
3.
Review laporan kinerja entitas serta laporan mengenai rencana
kerja dan prioritasnya.
4.
Review peninjauan fisik terhadap fasilitas-fasilitas yang
dimiliki oleh entitas.
5.
Telusuri sitem dan prosedur pengendalian.
6.
Analisis hubungan antara pemanfaatan sumber daya dan hasilnya.
7.
Identifikasi risiko entitas.
8.
Review laporan-laporan audit dan studi yang telah dilakukan
sebelumnya, termasuk laporan audit yang dilakukan oleh auditor lainya.
Hasil
1.
Gambaran umum entitas (KKA Indeks A1.1)
2.
Pemahaman atas Input, Proses dan Output Entitas (KKA Indeks
A.1.2)
3.
Informasi Lainya (KKA Indeks A1.3)
Indeks
B.1
Lembaga Audit Pemerintah
TIM AUDIT KINERJA
DIREKTORAT JENDERAL BEA CUKAI
Auditee : Direktorat Jenderal Bea Cukai
Kertas Kerja Audit Tahun Buku :
2013
Dibuat
Oleh : RW
Direview
oleh : ABC
Identitas Area Kunci
Tujuan :
Menentukan Area Kunci
Langkah-langkah :
1.
Analisis untuk menentukan area audit potensial dengan
menggunakan pendekatan faktor pemilihan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai
yaitu:
a.
Perumusan kebijakan teknis di bidang kepabeanan dan cukai.
b.
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan
pengamanan teknis operasional kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan
pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean.
c.
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan
pengamanan teknis operasional di bidang pemungutan bea masuk dan cukai.
d.
Perencanaan, pembinaan dan bimbingan di bidang pemberian
pelayanan, perijinan, kemudahan, keterlaksanaan dan pengawasan di bidang
kepabeaanan dan cukai.
Fakror –faktor yang perlu diperhatikan dalam
menentukan pemeringkatan atas area audit potensial adalh sebagai berikut :
·
Risiko manajemen, yaitu risiko bahawa entitas atau area yang
akan diaudit melakukan tindakan ketidak harmonisan , ketidakefisienan,
danketidakefektifan.
·
Signifikansi, yaitu signifiknasi dari suatu area audit yang
berkaitan dengan tingkat besar kecilnya pengaruh kegiatan tersebut terhadap
entitas secara keseluruhan . disini tim audit berfokus pada tingkat intensitas
finansialnya.
·
Dampak potensial dari audit kinerja, yang meliputi unsure
efektifitas,peningkatan perencanaan pengendalian dan pengelolaan , serta
peningkatan akuntabilitas efisiensi, ekonomi, dan kepentingan mutu pelayan .
dalam hal ini kepentingan umum dimasukan sebagai salah satu faktor pertimbangan
dalam pembobotan karena entitas yang diadit memberikan pelayanan kepda
masyarakat aspek kepentingan umum berkaitan dengan aspek social ekonomi
kegiatan dan pentingnya pengoprasian kegiatan bagi parlemen dan public.
·
Auditabilitas, berkaitan dengan kemampuan tim audit dalam
melaksanakan audit berdasarkan standar professional
Tim audit menggunakan matriks pembobotan untuk menyeleksi area audit potensial dengan skor sebagai berikut :
Tim audit menggunakan matriks pembobotan untuk menyeleksi area audit potensial dengan skor sebagai berikut :
1)
Tinggi : skor 3
2)
Sedang : skor 2
3)
Rendah : skor 1
2.
Analisis untuk menentukan ara kunci berdasarkan area dengan
memerhatikan beberapa faktor sebagai berikut :
a.
Risiko manajemen. Yaitu risiko manajemen atas tidak
tercapainya “3E” (ekonomis, efisiensi,dan efektivitas).
b.
Signifikasi, yaitu menilai apakah suatu kegiatan dalam area
audit secara komparatif memiliki pengaruh yang besar terhadap kegiatan lainya
dalam objek audit secara keseluruhan . faktor-faktor yang dipertmbangkan antara
ain:
·
Materialitas keuangn
·
Batas kritis keberhasilan
·
Visibilitas
c.
Dampak hasil pemeriksaan , yaitu pengaruh hasil auit terhadap
perbaikan atas area yang diaudit .oleh karena entitas yang diaudit adalah
d.
Auditabilitas,berkaitan dengan kemampuan tim audit untukmelaksanakan
audit sesuai dengan standar professional.
Hasil
1.
Area audit potensial (KKA indeks B.1.1)
Dari kekempat area
potensial yang ada yaitu (1) Perumusan kebijakan teknis di bidang kepabeanan
dan cukai (2) Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan
teknis operasional kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan pengawasan
atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean (3) Perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional di bidang
pemungutan bea masuk dan cuka (4) Perencanaan, pembinaan dan bimbingan di
bidang pemberian pelayanan, perijinan, kemudahan, keterlaksanaan dan pengawasan
di bidang kepabeaanan dan cukai namun area audit yang dipilih adalah
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis
operasional kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan pengawasan atas lalu
lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean.
2.
Area Kunci (KKA Indeks B.1.2)
Dua area kunci yang
dinilai oleh timaudit berdasarkan hasil analitis dalam pelaksanaan audit yaitu :
·
Pengelolaan barang sitaan
·
Tempat Penyimpanan barang sitaan
Indeks
B.2
Lembaga Audit Pemerintah
TIM AUDIT KINERJA
DIREKTORAT JENDERAL BEA CUKAI
Auditee : Direktorat Jenderal Bea Cukai
Kertas Kerja Audit Tahun Buku :
2012
Dibuat
Oleh : RW
Direview
oleh : ABC
Penetapan Tujuan Dan Lingkup Audit
Tujuan :
Menetapkan tujuan audit tetap (firm audit
objective) dan lingkup audit
Langkah-langkah :
1.
Tentukan tujuan audit tetap berdasrkan area kunci yang telah
ditetapkan sebelumya.
2.
Tentukan lingkup audit dengan langkah-langkah sebagai berikut :
a.
Manfaatkan informasi dari tahap sebelumnya.
b.
Sesuaikan lingkup audit.
c.
Gunakan pertimbangan professional.
d.
Pertimbangan karakteristik objek audit
Hasil
1.
Tujuan Audit tetap
Dari empat area
potensial yang ada, tim audit melihat area ‘adalah Perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional kebijaksanaan
pemerintah yang berkaitan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk
atau keluar daerah pabean’ adalh yang terpenting untuk dilakukan audit karena
ditengarai banyak barang sitaan hasil penyelundupan yang disalahgunakan. Oleh
karena itu, tim audit berfokus pada penilaian efektivitas pengendalian
penyimpanan baranghasil sitaan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Disamping
itu, tim audit belum pernah melakukan kegiatan audit kinerja di Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai sehingga diperlukan pemilihan skala prioritas
dalam halunsur ‘3E’ yang akan dinilai maupun wilayah audit yang akan dilakukan
terkait dengan faktor biaya dan waktu untuk ketiga area potensial lainya
Perumusan kebijakan teknis di bidang kepabeanan dan cukai, Perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional di bidang
pemungutan bea masuk dan cuka, Perencanaan, pembinaan dan bimbingan di bidang
pemberian pelayanan, perijinan,serta unsure ekonomi dan efisiensi dapat
dilakukan audit kinerja pada periode mendatang. Berdasarkan pertimbangan
diatas, timaudit akan lebih berfokus pada penilaian atas efektivitas
pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional
kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan pengawasan atas lalu lintas
barang yang masuk atau keluar daerah pabean dengan harapan bahwa audit ini akan
meningkatkan mutu pengendalian barang hasil sitaan pada Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dan akuntabilitasnya. Dengan demikian perumusan tujuan
audit tetap adalah: “Menilai efektivitas pengelolaan barang sitaan yang
dilakukan oleh Dirrektorat Jenderal Bea dan Cukai”.
Untuk memenuhi tujuan diatas, audit akan meniai :
Untuk memenuhi tujuan diatas, audit akan meniai :
a.
Apakah struktur organisasai dan pelaksanaan pengendalian
barang yang masuk keluar daerah pabean telah.
b.
Apakah proses pelaksanaan pengedalian barang sitaan telah
sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan.
c.
Apakah pengukuran pengendalian barang sitaan dan penilaian
kinerja Direktorat Jenderal Bea dan cukai telah dipertanggungjawabkan dengan
baik.
2.
Lingkup Audit
a.
Tahun anggran yang diaudit adalah 2012.
b.
Lingkup kegiatan yang diperiksa diaudit meliputi proses
pengendalian dan akuntabililitas.
c.
Lingkup kegiatan yang diuji dalam audit berdasarkan pemilian
area kunci yang sudah dilakukan mencakup dua area kunci, yaitu pengelolaan
barag sitaan dan tempat penyimpanan barang sitaan.
d. Lokasi audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
GAO (Government
Accounting Office) merupakan bagian dari United States Congress yang bertugas
untuk melakukan audit, evaluasi dan investigasi dimana GAO merupakan lembaga
independen yang tidak hanya bertugas melakukan audit laporan keuangan tetapi
juga audit terhadap kinerja. Konsep pengendalian menurut GAO dapat dilakukan
melalui delapan sarana yang sering disebut dengan pengendalian intern yakni
pengorganisasian, kebijakan, prosedur, personil, perencanaan, pencatatan,
pelaporan dan reviuw intern. Kebijakan GAO mengenai prosedur pemeriksaan dalam
audit laporan keuangan dan audit kinerja dinyatakan dalam Government Auditig
Standars (GAS) atau dikenal juga sebagai Yellow Book. Cakupan standar kinerja dalam
GAS yang digunakan oleh GAO meliputi standar lapangan dan standar kinerja.
Standar lapangan terdiri atas reasonable assurance (penilaian yang memadai),
significance in performance audit (signifikan audit), audit risk (risiko
audit), dan planning (perencanaan). Sedangkan dalam standar kinerja terdiri
atas reporting, report contents , dan distributing reports. Ilustrasi kertas
kerja dapat dilihat dari menentukan area kunci, penetapan tujuan dan lingkup
audit.
B.
Saran
Dalam melakukan suatu audit
manajemen kita terlebih dahulu menentukan suatu standar yang akan kita gunakan,
tidak hanya berlaku pada audit laporan keuangan tetapi juga pada laporan
kinerja agar perencanaan dan pendokumentasian untuk menentukan sasaran audit
dapat dipenuhi dan tercapai hasil audit yang baik.
DAFTAR
PUSTAKA
A, Akuntansi. 2016. Kertas Kerja Audit dan Program Kerja Audit.
http://aka2013feunma.blogspot.co.id
Bayangkara, IBK. 2008. Audit
Manajemen : Prosedur dan Implementasi Management Audit. Jakarta: Salemba Empat
Eksan, Ahmad. 2013. Makalah Kertas Kerja Audit. http://ahmadeksan.blogspot.co.id file:///C:/Users/Rahmaa/Downloads/85697_BAB_II.pdf
Indrapanca, Sona. 2016. Makalah Audit Manajemen Kertas Kerja Audit dan
Program Kerja Audit. http://akcd2013feunma.blogspot.co.id
Sukman21. 2015. Makalah Pengujian Audit Manajemen. http://sukman21.blogspot.co.id
No comments:
Post a Comment