Thursday, 5 November 2015

makalah "negara" pendidikan kewarganegaraan





NEGARA
“Pendidikan Kewarganegaraan”
logo-uin-2.png





DISUSUN OLEH :
KELOMPOK 2

ROSDIANA                       (90400114090)
 MURSALIM                      (90400114099)
NURISMI P. SYAHBANI (90400114100)
DESI PURNAMA. H                  (90400114131)
YUDISTIRANDA              (90400114133)



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UIN ALAUDDIN MAKASSAR
2015









BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Teori terjadinya suatu negara mengatakan bahwa suatu negara tidak terjadi begitu saja, terdapat suatu proses sebagai pemenuhan unsur-unsur pembentukan  negara. Unsur-unsur itu meliputi penduduk, wilayah, pemerintahan, dan pengakuan dari negara lain. Penduduk, wilayah dan pemerintahan merupakan unsur primer yang harus dipenuhi sebagai bentuk eksistensi sebuah entitas yang dinamai sebagai negara. Sedangkan pengakuan dari negara lain merupakan unsur tambahan yang menguatkan entitas yang dinamai sebagai negara dalam masyarakat dunia internasional
Secara ideal negara merupakan instusi yang terbentuk melalui kesepakatan individu-individu di dalamnya yang menginginkan adanya suatu agen yang dapat menjamin dan melindungi anggota-anggota di dalamnya. Terbentuknya suatu negara diawali dengan kondisi alamiah manusia dalam mempertahankan dirinya yang berusaha memenuhi kebutuhannya dan juga mempertahankan apa yang dia miliki. Ini merupakan suatu bentuk kekodratan manusia yang memiliki kekuatan untuk mengetahui dan menyadari dunianya. Dengan akal, manusia berusaha memahami mengenai yang baik dan buruk baginya, terutama dalam rangka mempertahankan dirinya untuk menyesuaikan dengan alam yang berada di sekitarnya.
B.  Rumusan Masalah
1.      Apa itu negara ?
2.      Bagaimana asal mula negara ?
3.      Apa fungsi dan tujuan negara ?
4.      Apa saja unsur dan bentuk negara itu?





BAB  II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Selain pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertian negara bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
1.      Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2.      Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
3.      Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
4.      Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
5.      Aristoteles : Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya dianggap bahwa setiap Negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli dan sifat mencakup semua.
a)      Sifat Memaksa. Agar peraturan perundang-undangan dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah, maka Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan sebagainya. Organisasi dan asosiasi yang lain dari Negara juga mempunyai aturan; akan tetapi aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Negara lebih mengikat.
b)      Sifat Monopoli. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
c)      Sifat Mencakup Semua (all-encopassing, all-embracing). Semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang-lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kearah tercapaiya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal. Lagi pula, D(involuntary membership) dan hal ini berbeda dengan asosiasi lain di mana keanggotaan bersifat suka rela.[1]

B.  Asal Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
v  Ocupatie - Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia.
v  Separatie - Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semula menjadi wilayah daerah tertentu kemudian melepaskan diri.
v  Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu.
v  Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi karena
v  Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan.
v  Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social).
v  Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan.
v  Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.

C.  Tujuan dan Fungsi Negara
a.    Tujuan Negara
 Setiap negara seperti halnya organisasi atau lembaga, pasti memiliki tujuan tertentu. Negara sebagai organisasi harus mempunyai tujuan tertentu untuk mengarahkan segala kegiatannya. Secara umum, negara didirikan oleh sekelompok orang atau rakyat untuk mengakomodasi dan melindungi kepentingan rakyat. Ada juga negara yang bertujuan menyelenggarakan ketertiban umum, atau untuk mencapai kesejahteraan.
Apa sajakah fungsi negara kita? Dan apa tujuan negara Indonesia?.
Tujuan negara Indonesia menurut pembukaan UUD 1945 aline ke empat adalah:
1.    melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.    memajukan kesejahteraan umum.
3.    mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
4.    ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan     sosial.

b.   Fungsi Negara
Negara sebagai lembaga pemerintahan yang berdaulat dalam rangka mewujudkan tujuan negara tidak berfungsi untuk memenuhi kepentingan-kepentingan individu atau kelompok dan golongan tertentu, melainkan untuk mengutamakan kepentingan umum. Meskipun negara menetapkan tujuan yang berbeda-beda, yakni untuk memperluar kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban umum, atau untuk mencapai kesejahteraan, namun untuk mewujudkan tujuan tersebut negara memiliki fungsi sebagai berikut.
1.        Fungsi pertahanan, yaitu mempunyai kemampuan menanggulangi timbulnya serangan dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar dengan cara membentuk alat negara yang tangguh demi tetap tegaknya negara.
2.        Fungsi keamanan dan ketertiban, yaitu menciptakan suasana yang aman dan tenteram demi keserasian dam keharmonisan hidup bernegara bagi warga negaranya.
3.        Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran, yaitu dengan menyelenggarakan pembangunan demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, sejahtera di segala bidang.
4.        Fungsi keadilan, yaitu dengan membentuk badan-badan peradilan dan penegak hukum yang dapat menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat.
Dalam keempat fungsi negara tersebut, fungsi pertahanan, dan fungsi keamanan dan ketertiban merupakan fungsi negara paling vital. Hal ini disebabkan kedua fungsi tersebut menjadi syarat terlaksananya fungsi-fungsi lainnya. Jika fungsi pertahanan dan keamanan lemah, negara tidak dapat melaksanakan fungsi yang lain.[2]
1.    Unsur Negara
a.    Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
b.   Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
c.    Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
d.   Pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
Pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya.
Berdasarkan sifatnya, pengakuan de facto bersifat tetap, yakni pengakuan dari negara lain dapat menimbulkan hubungan bilateral di bidang perdagangan dan ekonomi untuk tingkat diplomatik belum dapat dilaksanakan.
Pengakuan de facto ini berkaitan dengan pengakuan kedaulatan de facto suatu negara, menunjuk pada adanya pelaksanaan kekuasaan secara nyata dalam masyarakat yang dinyatakan merdeka atau telah memiliki independensi. Kekuasaan yang nyata dalam masyarakat yaitu dimana masyarakat telah tunduk pada kekuatan penguasa secara nyata yang di sebut de facto.
2.    Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia :
v  Negara Kesatuan
v  Negara Serikat
v  Perserikatan Negara (Konfederasi)
v  Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
v  Dominion
v  Koloni
v  Protektorat
v  Mandat
v  Trust[3]





BAB III
PENUTUP
A.   KESIMPULAN
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
v  Ocupatie - Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia.
v  Separatie - Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri.
v  Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu.
v  Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
 Secara umum, negara didirikan oleh sekelompok orang atau rakyat untuk mengakomodasi dan melindungi kepentingan rakyat. Ada juga negara yang bertujuan menyelenggarakan ketertiban umum, atau untuk mencapai kesejahteraan.
Negara sebagai lembaga pemerintahan yang berdaulat dalam rangka mewujudkan tujuan negara tidak berfungsi untuk memenuhi kepentingan-kepentingan individu atau kelompok dan golongan tertentu, melainkan untuk mengutamakan kepentingan umum. Meskipun negara menetapkan tujuan yang berbeda-beda, yakni untuk memperluar kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban umum, atau untuk mencapai kesejahteraan, namun untuk mewujudkan tujuan tersebut negara
Unsur Negara yaitu terdiri dari ; penduduk, wilayah, pemerintah, pengakuan internasional (secara de facto maupun de jure).
Bentuk-bentuk negara yang ada di dunia yaitu :
v  Negara Kesatuan
v  Negara Serikat
v  Perserikatan Negara (Konfederasi)
v  Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
v  Dominion
v  Koloni
v  Protektorat
v  Mandat
v  Trust


DAFTAR PUSTAKA
Mashum,Wandi, “Makalah Negara dan Konstitusi”, Blog Wandi Mashum. http://wandimashum.blogspot.co.id/2015/03/makalah-negara-dan-konstitusi.html (25 Maret).


[1] Wandi Mashum, “Makalah Negara dan Konstitusi”, Blog Wandi Mashum. http://wandimashum.blogspot.co.id/2015/03/makalah-negara-dan-konstitusi.html (25 Maret).

No comments:

Post a Comment