NEGARA
“Pendidikan Kewarganegaraan”
DISUSUN OLEH :
KELOMPOK 2
ROSDIANA (90400114090)
MURSALIM (90400114099)
NURISMI P. SYAHBANI (90400114100)
DESI PURNAMA. H (90400114131)
YUDISTIRANDA (90400114133)
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UIN ALAUDDIN
MAKASSAR
2015
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Teori
terjadinya suatu negara mengatakan bahwa suatu negara tidak terjadi begitu
saja, terdapat suatu proses sebagai pemenuhan unsur-unsur pembentukan negara. Unsur-unsur itu meliputi penduduk,
wilayah, pemerintahan, dan pengakuan dari negara lain. Penduduk, wilayah dan
pemerintahan merupakan unsur primer yang harus dipenuhi sebagai bentuk
eksistensi sebuah entitas yang dinamai sebagai negara. Sedangkan pengakuan dari
negara lain merupakan unsur tambahan yang menguatkan entitas yang dinamai
sebagai negara dalam masyarakat dunia internasional
Secara ideal
negara merupakan instusi yang terbentuk melalui kesepakatan individu-individu
di dalamnya yang menginginkan adanya suatu agen yang dapat menjamin dan
melindungi anggota-anggota di dalamnya. Terbentuknya suatu negara diawali
dengan kondisi alamiah manusia dalam mempertahankan dirinya yang berusaha
memenuhi kebutuhannya dan juga mempertahankan apa yang dia miliki. Ini
merupakan suatu bentuk kekodratan manusia yang memiliki kekuatan untuk
mengetahui dan menyadari dunianya. Dengan akal, manusia berusaha memahami
mengenai yang baik dan buruk baginya, terutama dalam rangka mempertahankan
dirinya untuk menyesuaikan dengan alam yang berada di sekitarnya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu negara
?
2. Bagaimana
asal mula negara ?
3. Apa fungsi
dan tujuan negara ?
4. Apa saja
unsur dan bentuk negara itu?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di
permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur
ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di
dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat,
wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Selain pengertian tersebut. Adapun
pengertian-pengertian negara bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya
adalah :
1.
Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
2.
Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi
kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
3.
Prof. R. Djokosoetono : Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama.
4.
Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi
manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
5.
Aristoteles : Negara adalah perpaduan
beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri
sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Negara mempunyai sifat-sifat khusus
yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya
terdapat pada negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi
lainnya. Umumnya dianggap bahwa setiap Negara mempunyai sifat memaksa, sifat
monopoli dan sifat mencakup semua.
a) Sifat
Memaksa. Agar peraturan perundang-undangan dan dengan
demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah,
maka Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk
memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara,
dan sebagainya. Organisasi dan asosiasi yang lain dari Negara juga mempunyai
aturan; akan tetapi aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Negara lebih mengikat.
b) Sifat
Monopoli. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini Negara dapat menyatakan bahwa suatu
aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan
disebarluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
c) Sifat
Mencakup Semua (all-encopassing, all-embracing). Semua
peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk
semua orang tanpa terkecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau
seseorang dibiarkan berada di luar ruang-lingkup aktivitas Negara, maka usaha
Negara kearah tercapaiya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal. Lagi pula, D(involuntary
membership) dan hal ini berbeda dengan asosiasi lain di mana keanggotaan
bersifat suka rela.[1]
B. Asal
Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi
karena sebab-sebab :
v Ocupatie
- Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia.
v Separatie
- Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semula menjadi wilayah daerah tertentu
kemudian melepaskan diri.
v Peleburan,
yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu.
v Pemecahan,
yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi
karena
v Teori
Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan.
v Teori
Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian
individu-individu (contrac social).
v Teori
Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan.
v Teori
Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan
manusia yang bermacam-macam.
C. Tujuan dan Fungsi Negara
a.
Tujuan Negara
Setiap negara seperti halnya organisasi atau
lembaga, pasti memiliki tujuan tertentu. Negara sebagai organisasi harus
mempunyai tujuan tertentu untuk mengarahkan segala kegiatannya. Secara umum,
negara didirikan oleh sekelompok orang atau rakyat untuk mengakomodasi dan
melindungi kepentingan rakyat. Ada juga negara yang bertujuan menyelenggarakan
ketertiban umum, atau untuk mencapai kesejahteraan.
Apa sajakah fungsi negara kita? Dan
apa tujuan negara Indonesia?.
Tujuan
negara Indonesia menurut pembukaan UUD 1945 aline ke empat adalah:
1.
melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia.
2.
memajukan kesejahteraan umum.
3.
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
4.
ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Fungsi
Negara
Negara sebagai lembaga pemerintahan
yang berdaulat dalam rangka mewujudkan tujuan negara tidak berfungsi untuk
memenuhi kepentingan-kepentingan individu atau kelompok dan golongan tertentu,
melainkan untuk mengutamakan kepentingan umum. Meskipun negara menetapkan
tujuan yang berbeda-beda, yakni untuk memperluar kekuasaan, menyelenggarakan
ketertiban umum, atau untuk mencapai kesejahteraan, namun untuk mewujudkan
tujuan tersebut negara memiliki fungsi sebagai berikut.
1.
Fungsi pertahanan, yaitu mempunyai
kemampuan menanggulangi timbulnya serangan dan ancaman baik dari dalam maupun
dari luar dengan cara membentuk alat negara yang tangguh demi tetap tegaknya
negara.
2.
Fungsi keamanan dan ketertiban, yaitu
menciptakan suasana yang aman dan tenteram demi keserasian dam keharmonisan
hidup bernegara bagi warga negaranya.
3.
Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran,
yaitu dengan menyelenggarakan pembangunan demi terwujudnya masyarakat yang adil
dan makmur, sejahtera di segala bidang.
4.
Fungsi keadilan, yaitu dengan membentuk
badan-badan peradilan dan penegak hukum yang dapat menjamin dan melindungi
kepentingan masyarakat.
Dalam keempat fungsi negara
tersebut, fungsi pertahanan, dan fungsi keamanan dan ketertiban merupakan fungsi
negara paling vital. Hal ini disebabkan kedua fungsi tersebut menjadi syarat
terlaksananya fungsi-fungsi lainnya. Jika fungsi pertahanan dan keamanan lemah,
negara tidak dapat melaksanakan fungsi yang lain.[2]
1.
Unsur Negara
a.
Penduduk
Penduduk merupakan warga negara
yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu.
Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara
lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
b.
Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang
dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah
satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara
dan juga laut*.
c. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang
memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
d.
Pengakuan
Internasional (secara de facto maupun de jure).
Pengakuan
yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi
unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya.
Berdasarkan
sifatnya, pengakuan de facto bersifat tetap, yakni pengakuan dari negara
lain dapat menimbulkan hubungan bilateral di bidang perdagangan dan ekonomi
untuk tingkat diplomatik belum dapat dilaksanakan.
Pengakuan de facto ini berkaitan
dengan pengakuan kedaulatan de facto suatu negara, menunjuk pada
adanya pelaksanaan kekuasaan secara nyata dalam masyarakat yang dinyatakan
merdeka atau telah memiliki independensi. Kekuasaan yang nyata dalam masyarakat
yaitu dimana masyarakat telah tunduk pada kekuatan penguasa secara nyata yang
di sebut de facto.
2. Bentuk
Negara
Berikut
adalah bentuk negara yang ada di dunia :
v Negara
Kesatuan
v Negara
Serikat
v Perserikatan
Negara (Konfederasi)
v Uni,
dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
v Dominion
v Koloni
v Protektorat
v Mandat
v Trust[3]
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di
permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur
ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di
dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat,
wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Berdasarkan kenyataan, negara
terjadi karena sebab-sebab :
v Ocupatie
- Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia.
v Separatie
- Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu
kemudaia melepaskan diri.
v Peleburan,
yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu.
v Pemecahan,
yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Secara umum, negara didirikan oleh sekelompok
orang atau rakyat untuk mengakomodasi dan melindungi kepentingan rakyat. Ada
juga negara yang bertujuan menyelenggarakan ketertiban umum, atau untuk
mencapai kesejahteraan.
Negara sebagai lembaga
pemerintahan yang berdaulat dalam rangka mewujudkan tujuan negara tidak
berfungsi untuk memenuhi kepentingan-kepentingan individu atau kelompok dan
golongan tertentu, melainkan untuk mengutamakan kepentingan umum. Meskipun
negara menetapkan tujuan yang berbeda-beda, yakni untuk memperluar kekuasaan,
menyelenggarakan ketertiban umum, atau untuk mencapai kesejahteraan, namun
untuk mewujudkan tujuan tersebut negara
Unsur Negara yaitu terdiri dari ;
penduduk, wilayah, pemerintah, pengakuan internasional (secara de facto
maupun de jure).
Bentuk-bentuk negara
yang ada di dunia yaitu :
v Negara
Kesatuan
v Negara
Serikat
v Perserikatan
Negara (Konfederasi)
v Uni,
dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
v Dominion
v Koloni
v Protektorat
v Mandat
v Trust
DAFTAR PUSTAKA
Mashum,Wandi, “Makalah Negara dan Konstitusi”, Blog Wandi Mashum. http://wandimashum.blogspot.co.id/2015/03/makalah-negara-dan-konstitusi.html
(25
Maret).
Pengertian Fungsi dan Tujuan Negara”. http://future404-azbunz.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-fungsi-dan-tujuan-negara.html (Maret 2015).
“Pengertian Negara Unsur Fungsi”, http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html (September
2009).
[1] Wandi Mashum, “Makalah Negara
dan Konstitusi”, Blog Wandi Mashum. http://wandimashum.blogspot.co.id/2015/03/makalah-negara-dan-konstitusi.html
(25 Maret).
[2]”Pengertian
Fungsi dan Tujuan Negara”. http://future404-azbunz.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-fungsi-dan-tujuan-negara.html (Maret 2015).
[3]“Pengertian Negara
Unsur Fungsi”, http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html (September
2009).
No comments:
Post a Comment